Critical Thinking and Problem Solving (Studi kasus Giant Sea Wall, dunia konstruksi dalam menghadapi Industri Megashift)
1. Sebuah proyek konstruksi memiliki permasalahan pembebasan lahan, padahal pembangunan harus segera dilaksanakan. Lokasi Proyek berada di perkampungan nelayan dan akan dibangun Giant Sea Wall. Selain masalah pembebasan lahan, penduduk setempat juga terancam kehilangan mata pencaharian sebagai petani tambak karena lokasi tambak terdampak pembangunan Giant Sea Wall. Bagaimana anda menyelesaikan permasalahan ini? Gunakan Peraturan AMDAL sebagai acuan, dan untuk menyelesaikannya gunakan Collaborative Decision Making Proces.
Penyelesaian :
Sea wall merupakan salah satu bentuk konstruksi sebagai upaya perlindungan wilayah coastal, habitat, konservasi, maupun aktivitas-aktivitas manusia dari pengaruh gelombang air laut. Tipe sea wall sangat bergantung dari fungsi, tujuan, dan juga lokasi rencana pembangunan. Faktor-faktor tersebut nantinya akan menentukan struktur sea wall yang akan dibangun. Sebagai contoh, sea wall yang berfungsi sebagai antisipasi gelobang tsunami akan berbeda dengan sea wall untuk penanggulangan abrasi. Sea wall tsunami berfungsi menghadang gelombang tinggi dengan volume air yang besar sehingga dibutuhkan dimensi bangunan yang tinggi, impermeable (tidak menyusup melalui rongga), dan kuat untuk menahan tekanan akibat volume air yang besar.
Namun kontras dengan tujuan pembangunannya, beberapa isu dan masalah lingkungan dapat muncul sehubungan dengan pembangunan sea wall, diantaranya seperti kasus di atas mengenai penduduk sekitar yang akan terancam kehilangan mata pencaharian sebagai petani tambak karena lokasi tambak terdampak pembangunan Giant Sea Wall. Selain itu pembangunan Giant Sea Wall memiliki persyaratan ketat. Di antaranya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan dampak sosial terhadap para petani tambak.
Untuk menyelesaikan
masalah mengenai penduduk sekitar yang terdampak, akan di analisis menggunakan
metode survey research ke pendudukan yang terdampak untuk proses pengambilan
keputusan penyelesaian yang tepat. Namun, pembangunan tersebut akan mendorong tumbuhnya usaha baru yang lebih prospektif, baik
yang terkait dengan perairan maupun yang
terkait dengan jasa properti. Semua peluang itu memerlukan ketrampilan dan dukungan pendampingan
dan permodalan. Dukungan
pelatihan dan asistensi tersebut harus sesuai dengan potensi usaha baru yang
tumbuh, sehingga akan dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat setempat. Peluang usaha
baru itu antara lain adalah: jasa wisata bahari, perdagangan barang dan jasa untuk
keperluan masyarakat setempat dan lain sebagainya. Peluang usaha baru tersebut dapat
menjadi mata pencaharian alternatif
masyarakat, dan tentunya pemerintah memberi “ganti untung” dan lokasi yang baru tersebut dekat dengan laut dan telah
disediakan berbagai fasilitas yang mendukung usaha petani tambak, agar para
petani tambak bersedia untuk memberikan lahannya tanpa perlu menimbulkan
permasalahan sengketa lahan.
2. Bagaimana dunia konstruksi menghadapi Industry Megashift terutama pada tingkat Macro? Jelaskan dengan memberikan contoh di lapangan dan kemungkinan kemungkinan yang dapat terjadi. Sebutkan pula kemungkinan pelaksanaan dari segi Islami.
Penyelesaian :
Mencermati
berbagai proyek konstruksi di Indonesia baik yang diselenggarakan pemerintah
maupun swasta, saya melihat kita belum mampu merespon positif dampak Pandemi
COVID-19. Karenanya bagi proyek konstruksi yang diselenggarakan pihak swasta,
memerlukan gentlemen agreement yang mantap oleh karena Pandemi COVID-19 ini
belum akan berakhir. pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian
BUMN telah berusaha memberikan donasi sejumlah dana untuk memastikan proses
penyelenggaraan konstruksi tetap survive. Namun pertanyaannya, apakah dana itu
cukup? Menurut saya, sudah saatnya pemerintah pusat tetap mengawal proyek
konstruksi yang diselenggarakan, diikuti sinkronisasi yang harmonis antara
pusat dan daerah. Kemandirian pemerintah daerah saat Pandemi COVID-19 juga
dilatih, dengan mengupayakan fund raising untuk mengantisipasi dampak COVID-19
terhadap pembangunan proyek konstruksi. Keterhubungan seluruh proyek konstruksi
antara pemerintah pusat, daerah dan pihak swasta menjadi keniscayaan.
Mengacu dari kondisi tersebut, berikut
beberapa respon penting yang hemat saya perlu dilakukan oleh para pihak
terhadap penyelenggaraan konstruksi di Indonesia:
Peran
Pemerintah, sebagai Pembina Penyelenggaraan Konstruksi di Indonesia, perlu
mengkaji ulang awal Program Pembangunan Konstruksi Nasional, merespon Pandemi
COVID-19 dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini untuk menjamin
kredibilitas pemerintah, serta kinerja pencapaian pembangunan untuk menyikapi
pembangunan berikutnya. Memasuki kondisi New Normal yang disampaikan Presiden
Joko Widodo, pemerintah pusat dan daerah perlu menetapkan protokol New Normal
sebagai pedoman khusus bagi penyelenggaraan proyek konstruksi secara nasional
dan di daerah.
Peran
Pengguna Jasa, mencakup pihak pemilik proyek, pemberi tugas, developer, ataupun
owner representative, harus memastikan benar perhitungan penjadwalan dan
pembiayaan proyek selama Pandemi COVID-19 agar tetap optimal sesuai perencanaan
di awal. Pengguna jasa harus memiliki dinamika yang andal untuk memastikan
proyek konstruksi tetap berjalan baik. Peran Penerima Jasa dalam proses
penyelenggaraan konstruksi di Indonesia yaitu pihak konsultan, kontraktor,
supplier, QA, QS, dan pihak ahli/professional lainnya yang berkontribusi kepada
proyek konstruksi di Indonesia, pada saat pandemi COVID-19 semakin terhubung
dengan pihak lainnya melalui komunikasi online. Dalam hal ini tentunya bersama
pihak pengguna jasa, fungsi pengendalian proyek (controlling) semakin optimal.
Pihak penerima jasa dapat melakukan evaluasi proyek selama Pandemi COVID-19.
Momentum Pandemi COVID-19 menjadi saat penting mengukur kembali kemampuan
pribadi, kelompok dan perusahaan di dalam setiap tahap penyelenggaraan proyek
konstruksi.
عَنْ
أَبِي سَعِيْدٍ سَعَدْ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ صلعم قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Dari
Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan al-Khudri RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan
membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah, No 2340 dan 2341).
Ada
beberapa pendapat tentang pemaknaan dharar dan dhirar. Ada yang memaknai dharar
itu perbuatan yang membahayakan diri pribadi, sedangkan dhirar adalah perbuatan
yang membahayakan orang lain. Ada lagi yang memaknai dharar adalah perbuatan
yang bisa menimbulkan kerusakan kepada orang lain, sedangkan dhirar adalah
membalas kerusakan dengan kerusakan lain, baik disengaja maupun tidak.
Hubungannya
hadits ini dalam era baru ini bahwa kita dianjurkan tetap bekerja atau
beraktivitas walau masih di tengah pendemi wabah corona, tetapi harus
dipikirkan terlebih dahulu apakah pekerjaan itu bisa membahayakan pada diri
pribadi dan orang lain atau tidak. Jika bisa membahayakan maka harus dicari
caranya supaya tidak membahayakan. Misalnya, bila kita bekerja dalam keadaan
batuk dan sering bersin. Jelas hal ini bisa membahayakan diri kita ataupun
orang lain maka langkah preventif sesuai hadits tersebut yang bersangkutan
tidak usah berangkat kerja ataupun jika harus bekerja atau beraktifitas dia
harus pakai masker dan rajin mencuci tangan secara rutin.
Dalam
konteks era baru yang sedang kita hadapi saat ini harus ada kesadaran semua
lapisan masyarakat, baik yang masuk ke masjid/rumah tempat ibadah maupun ke tempat
kerja atau proyek pembangunan di mana saja. Mengacu kepada hadits di atas, maka
protokol kesehatan harus diutamakan sehingga berbagai kemungkinan masuknya
virus corona yang membahayakan sebisa mungkin ditolak, sesuai dengan kaidah
al-dharāru yudfa’u bi qadril imkān (sebisa mungkin kerusakan harus ditolak).
Komentar
Posting Komentar