Critical Thinking and Problem Solving (Studi kasus Giant Sea Wall, dunia konstruksi dalam menghadapi Industri Megashift)

1.   Sebuah proyek konstruksi memiliki permasalahan pembebasan lahan, padahal pembangunan harus segera dilaksanakan. Lokasi Proyek berada di perkampungan nelayan dan akan dibangun Giant Sea Wall. Selain masalah pembebasan lahan, penduduk setempat juga terancam kehilangan mata pencaharian sebagai petani tambak karena lokasi tambak terdampak pembangunan Giant Sea Wall. Bagaimana anda menyelesaikan permasalahan ini? Gunakan Peraturan AMDAL sebagai acuan, dan untuk menyelesaikannya gunakan Collaborative Decision Making Proces.

Penyelesaian :

           Sea wall merupakan salah satu bentuk konstruksi sebagai upaya perlindungan wilayah coastal, habitat, konservasi, maupun aktivitas-aktivitas manusia dari pengaruh gelombang air laut. Tipe sea wall sangat bergantung dari fungsi, tujuan, dan juga lokasi rencana pembangunan. Faktor-faktor tersebut nantinya akan menentukan struktur sea wall yang akan dibangun. Sebagai contoh, sea wall yang berfungsi sebagai antisipasi gelobang tsunami akan berbeda dengan sea wall untuk penanggulangan abrasi. Sea wall tsunami berfungsi menghadang gelombang tinggi dengan volume air yang besar sehingga dibutuhkan dimensi bangunan yang tinggi, impermeable (tidak menyusup melalui rongga), dan kuat untuk menahan tekanan akibat volume air yang besar.

Namun kontras dengan tujuan pembangunannya, beberapa isu dan masalah lingkungan dapat muncul sehubungan dengan pembangunan sea wall, diantaranya seperti kasus di atas mengenai penduduk sekitar yang akan terancam kehilangan mata pencaharian sebagai petani tambak karena lokasi tambak terdampak pembangunan Giant Sea Wall. Selain itu pembangunan Giant Sea Wall memiliki persyaratan ketat. Di antaranya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan dampak sosial terhadap para petani tambak.

Untuk menyelesaikan masalah mengenai penduduk sekitar yang terdampak, akan di analisis menggunakan metode survey research ke pendudukan yang terdampak untuk proses pengambilan keputusan penyelesaian yang tepat. Namun, pembangunan tersebut  akan mendorong  tumbuhnya usaha baru yang lebih prospektif, baik yang terkait dengan  perairan maupun yang terkait dengan jasa properti. Semua peluang itu memerlukan  ketrampilan dan dukungan  pendampingan  dan  permodalan. Dukungan pelatihan dan asistensi tersebut harus sesuai dengan potensi usaha baru yang tumbuh, sehingga akan  dapat dimanfaatkan oleh masyarakat  setempat. Peluang usaha baru itu antara lain adalah: jasa wisata bahari, perdagangan barang dan jasa untuk keperluan masyarakat setempat dan lain sebagainya. Peluang usaha baru tersebut dapat menjadi mata pencaharian  alternatif masyarakat, dan tentunya pemerintah memberi “ganti untung” dan lokasi yang  baru tersebut dekat dengan laut dan telah disediakan  berbagai fasilitas yang  mendukung usaha petani tambak, agar para petani tambak bersedia untuk memberikan lahannya tanpa perlu menimbulkan permasalahan sengketa lahan.

 

 

 

2.   Bagaimana dunia konstruksi menghadapi Industry Megashift terutama pada tingkat Macro? Jelaskan dengan memberikan contoh di lapangan dan kemungkinan kemungkinan yang dapat terjadi. Sebutkan pula kemungkinan pelaksanaan dari segi Islami.

Penyelesaian :

            Mencermati berbagai proyek konstruksi di Indonesia baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, saya melihat kita belum mampu merespon positif dampak Pandemi COVID-19. Karenanya bagi proyek konstruksi yang diselenggarakan pihak swasta, memerlukan gentlemen agreement yang mantap oleh karena Pandemi COVID-19 ini belum akan berakhir. pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN telah berusaha memberikan donasi sejumlah dana untuk memastikan proses penyelenggaraan konstruksi tetap survive. Namun pertanyaannya, apakah dana itu cukup? Menurut saya, sudah saatnya pemerintah pusat tetap mengawal proyek konstruksi yang diselenggarakan, diikuti sinkronisasi yang harmonis antara pusat dan daerah. Kemandirian pemerintah daerah saat Pandemi COVID-19 juga dilatih, dengan mengupayakan fund raising untuk mengantisipasi dampak COVID-19 terhadap pembangunan proyek konstruksi. Keterhubungan seluruh proyek konstruksi antara pemerintah pusat, daerah dan pihak swasta menjadi keniscayaan.

Mengacu dari kondisi tersebut, berikut beberapa respon penting yang hemat saya perlu dilakukan oleh para pihak terhadap penyelenggaraan konstruksi di Indonesia:

Peran Pemerintah, sebagai Pembina Penyelenggaraan Konstruksi di Indonesia, perlu mengkaji ulang awal Program Pembangunan Konstruksi Nasional, merespon Pandemi COVID-19 dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini untuk menjamin kredibilitas pemerintah, serta kinerja pencapaian pembangunan untuk menyikapi pembangunan berikutnya. Memasuki kondisi New Normal yang disampaikan Presiden Joko Widodo, pemerintah pusat dan daerah perlu menetapkan protokol New Normal sebagai pedoman khusus bagi penyelenggaraan proyek konstruksi secara nasional dan di daerah.

Peran Pengguna Jasa, mencakup pihak pemilik proyek, pemberi tugas, developer, ataupun owner representative, harus memastikan benar perhitungan penjadwalan dan pembiayaan proyek selama Pandemi COVID-19 agar tetap optimal sesuai perencanaan di awal. Pengguna jasa harus memiliki dinamika yang andal untuk memastikan proyek konstruksi tetap berjalan baik. Peran Penerima Jasa dalam proses penyelenggaraan konstruksi di Indonesia yaitu pihak konsultan, kontraktor, supplier, QA, QS, dan pihak ahli/professional lainnya yang berkontribusi kepada proyek konstruksi di Indonesia, pada saat pandemi COVID-19 semakin terhubung dengan pihak lainnya melalui komunikasi online. Dalam hal ini tentunya bersama pihak pengguna jasa, fungsi pengendalian proyek (controlling) semakin optimal. Pihak penerima jasa dapat melakukan evaluasi proyek selama Pandemi COVID-19. Momentum Pandemi COVID-19 menjadi saat penting mengukur kembali kemampuan pribadi, kelompok dan perusahaan di dalam setiap tahap penyelenggaraan proyek konstruksi.

 

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعَدْ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلعم قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

 

Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan al-Khudri RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah, No 2340 dan 2341).

Ada beberapa pendapat tentang pemaknaan dharar dan dhirar. Ada yang memaknai dharar itu perbuatan yang membahayakan diri pribadi, sedangkan dhirar adalah perbuatan yang membahayakan orang lain. Ada lagi yang memaknai dharar adalah perbuatan yang bisa menimbulkan kerusakan kepada orang lain, sedangkan dhirar adalah membalas kerusakan dengan kerusakan lain, baik disengaja maupun tidak.

Hubungannya hadits ini dalam era baru ini bahwa kita dianjurkan tetap bekerja atau beraktivitas walau masih di tengah pendemi wabah corona, tetapi harus dipikirkan terlebih dahulu apakah pekerjaan itu bisa membahayakan pada diri pribadi dan orang lain atau tidak. Jika bisa membahayakan maka harus dicari caranya supaya tidak membahayakan. Misalnya, bila kita bekerja dalam keadaan batuk dan sering bersin. Jelas hal ini bisa membahayakan diri kita ataupun orang lain maka langkah preventif sesuai hadits tersebut yang bersangkutan tidak usah berangkat kerja ataupun jika harus bekerja atau beraktifitas dia harus pakai masker dan rajin mencuci tangan secara rutin.

Dalam konteks era baru yang sedang kita hadapi saat ini harus ada kesadaran semua lapisan masyarakat, baik yang masuk ke masjid/rumah tempat ibadah maupun ke tempat kerja atau proyek pembangunan di mana saja. Mengacu kepada hadits di atas, maka protokol kesehatan harus diutamakan sehingga berbagai kemungkinan masuknya virus corona yang membahayakan sebisa mungkin ditolak, sesuai dengan kaidah al-dharāru yudfa’u bi qadril imkān (sebisa mungkin kerusakan harus ditolak).

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aspek-aspek hukum konstruksi

Retaining wall

Seputar Program Studi Teknik Sipil