Aspek-aspek hukum konstruksi
Aspek-Aspek Kontrak Konstruksi
Di dalam kontrak konstruksi terkandung aspek-aspek seperti aspek teknis, hukum, administrasi, keuangan/perbankan, perpajakan, perasuransian, dan sosial ekonomi. Semua aspek tersebut harus dicermati, karena saling memengaruhi dan ikut menentukan suksesnya pelaksanaan kontrak.
Aspek Teknis
Merupakan aspek yang paling dominan di dalam kontrak konstruksi. Aspek teknis yang tercakup dalam dokumen kontrak adalah sbb :
Aspek Hukum
Beberapa aspek hukum yang sering menimbulkan dampak hukum yang cukup luas antara lain :
Penghentian sementara pekerjaan (suspension of work)
Pengakhiran perjanjian/pemutusan kontrak
Ganti rugi keterlambatan (liquidated damages)
Penyelesaian perselisihan (settlement of dispute)
Keadaan memaksa (force majeure)
Hukum yang berlaku (governing law)
Bahasa kontrak (contract language)
Domisili
Pengesampingan pasal 1266 KUHPerdata bila menghendaki pemutusan kontrak tanpa melalui pengadilan
Aspek Keuangan/Perbankan
Aspek keuangan/perbankan yang penting di dalam kontrak konstruksi antara lain :
Nilai kontrak/harga borongan (contract amount)
Cara pembayaran (method of payment)
Jaminan-jaminan (guarantee/ bonds)
Aspek Perpajakan
Pajak-pajak yang perlu diperhatikan dalam kontrak konstruksi adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh)
Aspek Perasuransian
Jenis asuransi dalam kontrak konstruksi harus mencakup seluruh proyek, termasuk jaminan kepada pihak ketiga adalah CAR (Contractor’s All Risk) dan TPL (Third Party Liability)
Aspek Sosial Ekonomi
Dalam kontrak konstruksi tidak jarang terdapat aspek sosial ekonomi yang diharuskan di dalam kontrak, seperti menggunakan tenaga kerja tertentu, bahan-bahan bangunan dan peralatan yang diperoleh di dalam negeri, serta dampak lingkungan
Aspek Administrasi
Seperti :
Keterangan para pihak
Laporan kemajuan pekerjaan
Korespondensi
Hubungan kerja antar para pihak
Di dalam kontrak konstruksi terkandung aspek-aspek seperti aspek teknis, hukum, administrasi, keuangan/perbankan, perpajakan, perasuransian, dan sosial ekonomi. Semua aspek tersebut harus dicermati, karena saling memengaruhi dan ikut menentukan suksesnya pelaksanaan kontrak.
Aspek Teknis
Merupakan aspek yang paling dominan di dalam kontrak konstruksi. Aspek teknis yang tercakup dalam dokumen kontrak adalah sbb :
- Syarat-syarat umum kontrak (general conditions of contract)
- Syarat-syarat khusus kontrak (special conditions of contract)
- Dan Spesifikasi teknis (technical specifications)
- Gambar-gambar kontrak (contract drawings)
- Lingkup pekerjaan (scope of work)
- Waktu pelaksanaan (construction period)
- Metode pelaksanaan (construction method)
- Jadwal pelaksanaan (time schedule)
- Metode pengukuran (method of measurement)
Aspek Hukum
Beberapa aspek hukum yang sering menimbulkan dampak hukum yang cukup luas antara lain :
Penghentian sementara pekerjaan (suspension of work)
Pengakhiran perjanjian/pemutusan kontrak
Ganti rugi keterlambatan (liquidated damages)
Penyelesaian perselisihan (settlement of dispute)
Keadaan memaksa (force majeure)
Hukum yang berlaku (governing law)
Bahasa kontrak (contract language)
Domisili
Pengesampingan pasal 1266 KUHPerdata bila menghendaki pemutusan kontrak tanpa melalui pengadilan
Aspek Keuangan/Perbankan
Aspek keuangan/perbankan yang penting di dalam kontrak konstruksi antara lain :
Nilai kontrak/harga borongan (contract amount)
Cara pembayaran (method of payment)
Jaminan-jaminan (guarantee/ bonds)
Aspek Perpajakan
Pajak-pajak yang perlu diperhatikan dalam kontrak konstruksi adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh)
Aspek Perasuransian
Jenis asuransi dalam kontrak konstruksi harus mencakup seluruh proyek, termasuk jaminan kepada pihak ketiga adalah CAR (Contractor’s All Risk) dan TPL (Third Party Liability)
Aspek Sosial Ekonomi
Dalam kontrak konstruksi tidak jarang terdapat aspek sosial ekonomi yang diharuskan di dalam kontrak, seperti menggunakan tenaga kerja tertentu, bahan-bahan bangunan dan peralatan yang diperoleh di dalam negeri, serta dampak lingkungan
Aspek Administrasi
Seperti :
Keterangan para pihak
Laporan kemajuan pekerjaan
Korespondensi
Hubungan kerja antar para pihak
Komentar
Posting Komentar